Header Ads

Breaking News
recent
ACARA PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) Pada hari Jum’at tanggal 23 bulan Desember tahun dua ribu sebelas telah ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Guru Seluruh Indonesia dalam Kongres I PGSI di Cisarua Bogor yang dihadiri delegasi perwakilan daerah: Nama Perwakilan daerah : 1. Drs. Moh. Fatah, M.MPd Jawa Tengah 2. Edi Sudiyo DKI Jakarta 3. Edi Sutanto DIY 4. M. Koni Jawa Barat 5. M. Arif Setiawan Jawa Timur 6. Rozali Lampung 7. Burhanudin R Kalimantan Timur 8. M. Yasin NTB 9. Jamroni Kab. Sleman 10. M. Ma’ruf Kab. Brebes 11. Abdul Kholik Kab. Cirebon 12. Abu Salim Kota Semarang 13. Budi Santoso Kota Yogyakarta 14. Imam Afandi Kota Tegal 15. Mukhlish Kab. Banjarnegara ANGGARAN DASAR PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) PEMBUKAAN UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja menegaskan juga bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru menyebutkan bahwa guru dalam menjalankan tugasnya berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi yang bersifat independen dan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter bangsa, dan menjaga keutuhan empat pilar kebangsaan ; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, maka kami menyatakan diri membentuk organisasi profesi Persatuan Guru Seluruh Indonesia dan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Persatuan Guru Seluruh Indonesia disingkat PGSI Pasal 2 Waktu PGSI dideklarasikan pada tanggal 7 Juli 2011 di Jakarta. Pasal 3 Kedudukan 1. Organisasi di tingkat pusat berkedudukan di Ibu kota negara 2. Organisasi di tingkat wilayah berkedudukan di Ibu kota provinsi 3. Organisasi tingkat daerah berkedudukan di pusat kabupaten/kota 4. Organisasi di tingkat cabang berkedudukan di tingkat kecamatan 5. Organisasi ditingkat ranting yang berkedudukan di unit kerja BAB II DASAR DAN SIFAT Pasal 4 Dasar PGSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Sifat PGSI adalah organisasi profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. BAB III PRINSIP Pasal 6 Prinsip PGSI adalah solidaritas profesi guru di Indonesia dan di dunia. BAB IV VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 7 Visi Terwujudnya guru profesional yang demokratis, berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 8 Misi Misi PGSI ini meliputi : 1. Meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru; 2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sikap inovatif, kreatif dan transormatif; 3. Mengupayakan bantuan sosial kemanusiaan. Pasal 9 Tujuan PGSI bertujuan untuk : 1. Memperjuangkan hak-hak Guru; 2. Memberikan advokasi dan perlindungan kepada anggota 3. Meningkatkan profesionalisme Guru; 4. Meningkatkan peran serta Guru dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional. 5. Mempertahankan empat pilar kebangsan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. BAB V KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Kedaulatan Kedaulatan PGSI berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres. Pasal 11 Keanggotaan Anggota PGSI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. 1. Anggota biasa adalah Guru yang bekerja dalam sistem Pendidikan di Indonesia yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip PGSI. 2. Anggota luar biasa adalah anggota muda/calon guru dan para pendidik yang disebut pada pasal 1 butir 5 dan 6 UUSPN. 3. Anggota kehormatan adalah perorangan yang memiliki komitmen terhadap pendidikan dan telah berjasa kepada PGSI atas dasar rekomendasi dari Pengurus Pusat. 4. Mekanisme keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan khusus. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 12 Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban mulai dari tanggal diterima oleh PP PGSI atau dari tanggal keputusan PP PGSI kecuali dinyatakan kehilangan hak-hak tertentu oleh PP atas rekomendasi PC. Pasal 13 Hak Setiap anggota berhak : 1. Memilih dan dipilih dalam Kongres, kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan 2. Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan 3. Menyatakan pendapat 4. Berpartisipasi dalam setiap even, kegiatan dan program PGSI 5. Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain. Pasal 14 Kewajiban Setiap anggota berkewajiban : 1. Mematuhi AD/ART 2. Menjaga dan menjunjung nama baik kehormatan PGSI. 3. Menjalankan pekerjaan profesinya sesuai dengan kode etik guru PGSI 4. Membayar iuran anggota BAB VII PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 15 Permusyawaratan 1. Jenis permusyawaratan PGSI adalah : a. Musyawarah tingkat ranting di tingkat unit kerja b. Musyawarah tingkat cabang di tingkat kecamatan c. Musyawarah tingkat daerah di tingkat kabupaten/kota d. Musyawarah tingkat wilayah di tingkat provinsi e. Kongres f. Kongres Luar Biasa 2. Raker di tingkat unit kerja, Tingkat Kecamatan, tingkat daerah, tingkat wilayah dan nasional 3. Raker ditetapkan oleh masing-masing pengurus di tiap tingkat 4. Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional yang ditetapkan oleh PP Pasal 16 Kongres 1. Kongres adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi 2. Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali. 3. Agenda Kongres sekurang-kurangnya meliputi: a. Laporan Pertanggungjawaban PP sebelumnya b. Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program kerja (GBPK) PGSI c. Menyusun dan menetapkan AD/ART d. Memilih ketua dan tim Formatur Pasal 17 Peserta Kongres 1. Peserta kongres terdiri dari delegasi, peninjau, dan undangan. 2. Delegasi adalah anggota biasa yang berhak mewakili PC dan/atau PD serta tidak dinyatakan kehilangan hak oleh PP atas rekomendasi PC dengan keterwakilan yang berimbang antara laki-laki dan perempuan. 3. Peninjau adalah anggota luar biasa, calon anggota dan anggota biasa yang dinyatakan kehilangan hak sebagai delegasi oleh PP atas rekomendasi PC. 4. Undangan adalah perseorangan atau perwakilan organisasi mitra PGSI yang diundang oleh PP PGSI Pasal 18 Kepengurusan 1. Pimpinan Oraganisasi adalah Pengurus badan kolektif ditiap tingkatan 2. Pengurus Organisasi adalah Pengurus organisasi secara kolektif terdiri dari : a. Pengurus Pusat adalah Pengurus Tingkat Nasional b. Pengurus wilayah adalah pengurus tingkat Propinsi c. Pengurus Daerah adalah Pengurus Tingkat Kabupaten d. Pengurus Cabang adalah Pengurus Tingkat Kecamatan e. Pengurus Ranting adalah Pengurus tingkat Unit Kerja 3. Pengurus Pusat terdiri dari : a. Ketua Umum b. Ketua-ketua c. Sekretaris Umum d. Wakil Sekretaris Umum e. Bendahara Umum f. Wakil Bendahara Umum g. Departemen 4. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara 5. Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara 6. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara 7. Pengurus Ranting /Unit Kerja sekurang-kurangnya terdiri: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara Pasal 19 Pembentukan Kepengurusan 1. Pimpinan Pusat dibentuk oleh Kongres 2. Tata cara pembentukan PP PGSI ditentukan didalam Kongres 3. PW,PD,PC,PR/PUK dibentuk oleh perwakilan tingkat Provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan unit kerja Pasal 20 Dewan Pembina 1. Dewan Pembina dibentuk oleh Kongres 2. Dewan Pembina terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang keguruan, pendidikan dan /atau keorganisasian 3. Dewan Pembina atas dasar pengalamannya berfungsi memberikan berbagai pendapat/masukan./pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta. Pasal 21 Kode Etik dan Dewan Kehormatan 1. Setiap anggota wajib mematuhi kode etik guru PGSI 2. Kode Etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan 3. Kode Etik ditetapkan didalam kongres. 4. Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan dibantu oleh dewan pengurus. Pasal 22 1. Dewan Kehormatan diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan oleh PP 2. Dewan Kehormatan bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik profesi oleh anggota 3. Dewan Kehormatan berwenang memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota 4. Dewan Kehormatan dapat berasal dari Dewan Penasehat dan PP PGSI 5. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat, di Tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/kota. 6. Dewan Kehormatan di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipilih berdasarkan Rapat Kerja PW dan PD. 7. Tugas dan kewenangan dan jumlah Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri. Pasal 23 Kriteria Dewan Kehormatan 1. Memiliki komitmen yang tinggi pada pendidikan dan peningkatan profesionalisme guru 2. Memahami kondisi riil keberagaman kehidupan guru di Indonesia 3. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan guru dan pendidikan. 4. Memiliki integritas kepribadian yang tinggi dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Pasal 24 Mekanisme Pengangkatan 1. Dewan kehormatan di tingkat pusat diusulkan dalam kongres, diangkat dan ditetapkan oleh PP 2. Dewan kehormatan di tingkat Daerah dan Cabang diangkat dan diusulkan oleh PC, PD dan PW ditetapkan oleh PP Pasal 25 Mekanisme Kerja Dewan Kehormatan 1. Mengadakan rapat minimal satu kali dalam enam bulan 2. Mengangkat ketua dewan kehormatan 3. Wajib mengawasi pelaksanaan kode etik guru PGSI bersama PP PGSI 4. Memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggota federasi kepada PP PGSI BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 26 Pertanggungjawaban 1. PP PGSI bertanggungjawab kepada Kongres 2. PW, PD, PC dan PR/PUK bertanggung jawab kepada musyawarah masing-masing tingkatan 3. Setiap PR/PUK, PD dan PW secara berjenjang bertanggungjawab untuk memberikan laporan kegiatan kepada kantor pusat PGSI atau alasan mengapa kegiatan tersebut tidak jadi atau tidak dapat dilaksanakan 4. Setiap PR/PUK, PC dan PD secara berjenjang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan, meliputi laporan reguler dan laporan periodik organisasi yang dapat dibagikan dalam Kongres PGSSI dan dokumentasi lainnya yang bermanfaat 5. Setiap PR/PUK, PC dan PD memiliki tanggung jawab untuk membuat setiap anggotanya memahami prinsip-prinsip dan keputusan PP PGSI dan melaporkan setiap kegiatan dan/atau hasil keputusan PP 6. Setiap PR/PUK, PC dan PD bertanggungjawab untuk menyediakan sekretariat yang jelas 7. Setiap Anggota melalui PR/PUK, PC dan PD membayar iuran Anggota yang diputuskan dalam Kongres atau dalam kasus tertentu diputuskan oleh PP sesuai dengan kewenangannya. BAB IX MASA BHAKTI Masa Bhakti ketua 4 tahun dan dapat di pilih kembali selama 2 Periode BAB X KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS Pasal 27 1. Keuangan PGSI diperoleh dari iuran guru dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja PGSSI disusun dan ditetapkan oleh PP 3. Keuangan PGSI diaudit setiap tahun oleh auditor independen yang ditetapkan oleh PP berdasarkan hasil Rakornas PGSI. 4. Laporan keuangan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggungjawaban PP. Pasal 28 Iuran Anggota Iuran anggota dan besarnya iuran ditetapkan dalam ART BAB XI LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI Pasal 29 Lambang Organisasi Sedang Dirancang Pasal 30 Bendera Organisasi Sedang Dirancang BAB XII PERUBAHAN DAN PENUTUP Pasal 31 Perubahan Anggaran Dasar Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres Pasal 32 Ketentuan Penutup 1. Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan PGSI lainnya 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Cisarua Bogor Pada Tanggal : 24 Desember 2011 Pimpinan Sidang Ketua Sekretaris (Drs. MOH. FATAH, M.MPd) (EDI SUDIYO, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.